Usia yang ideal untuk Menikah

Bagikan :

  1. Pendahuluan

Pernikahan dini (early marriage) merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki umur relative muda, yaitu umur yang belum masuk 19 tahun. Pernikahan pada usia di bawah umur terjadi karena beberapa factor yang komplek terjadi pada diri kedua anak tersebut yang sudah saling jatuh cinta dan untuk menghindari pergaulan bebas. selain itu factor dari orang tua juga termasuk penyebab terjadinya pernikahan dini. Mereka dijodohkan dengan beberapa alasan seperti karena persoalan ekonomi, satu nasab dan juga karena rendah nya pemahaman pendidikan orang tua dan anak-anaknya.(Desiyanti 2015) Tentu dari sisi persiapan psikologi mereka masih membutuhkan bimbingan yang seriuas. Perkawinan sebagai suatu yang sacral jangan sampai salah jalan dengan hanya menyelesaikan tugas orang tua untuk menikahkan mereka. Tetapi pada pemahaman lain kurang diperhatikan sehingga rentan terjadinya perceraian pada pernikahan di usia dini.(Alfa 2019)

Pernikahan dini sangat rentan terhadap konflik keluarga. Berbagai persoalan seperti belum mempunyai kematangan psikologi dan belum mapan pada persoalan ekonomi dan pendidikan menjadi persoalan yang sering terjadi tingkat perceraian. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian saudara rahman dan nasrin bahwa pernikahan diusia muda yaitu pendapatan bulanan yang rendah, stress, kasus drop out sekolah tinggi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), peluang kematian ibu tinggi, lama sekolah rendah, dan hak kesehatan reproduksi rendah.(Fatma Putri Sekaring Tyas 2017)

Beberapa solusi yang telah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya antara lain: pertama memberikan penyuluhan terhadap persoalan perkawinan sampai pada proses reproduksi dan bahaya yang ditimbulkan akibat perkawinan di usia muda dengan menggunakan alat peraga.(Nurjanah, Estiwidani, and Purnamaningrum 2012) Cara seperti ini mempunyai pengaruh menurunkan angka pernikahan di usia muda, terutama penelitian ini dilakukan di daerah Yogyakarta. Solusi lain antara lain dengan memberikan kesempatan anak-anak usia dini untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan perbaikan ekonomi keluarga. Sebab rata-rata masyarakat yang mempunyai tradisi perkawinan di usia dini akibat dari rendahnya pendidikan dan ekonomi masyarakat.(Rafidah, Ova Emilia 2009)

Penelitian tersebut tentu saja memberi dampak positif agar kegiatan penyuluhan agama terutama berkaitan dengan rentanya resiko negative oleh pasangan muda perlu digalakan lagi diberbagai daerah yang lebih luas. Begitu juga penyuluhan tentang resiko akibat dari perkawinan tersebut bisa diperbaiki dari penyaluran pendidikan anak-anak usia muda untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Tapi disisi lain, penelitian-penelitian tersebut baik berkaitan dengan penyuluhan agama dan program-program perbaikan pendidikan dan ekonomi tidak serta-merta menurunkan angka pernikahan di usia muda. Apalagi trends “kembali ke syariat” dan slogan “stop pacaran” di kalangan kaum melinial telah ikut menumbuhsuburkan perkawinan di usia muda atas dasar pertimbangan syariat sebagaimana yang sering dicontohkan yaitu pernikahan Nabi Muhammad s.a.w dengan aisyah pada umur 9 tahun.

Maka perlu ada pendalaman lebih lanjut tentang pemahaman perkawinan yang secara syariat benar dan disisi lain tidak membahayakan pasangan usia muda baik berkaitan dengan resiko kematian dan perceraian. Dari sini perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang tafsir Al-Qur’an pada Q.S. An-Nisa[ 6: 4] dan Q.S. An-Nur [24: 32].

  • Pembahasan
  • Tafsir ayat Q.S. An-Nisa [6:4], sebagai berikut:

Pada pembahasan tentang ketentuan umur seseorang untuk bisa menikah secara sah dalam pandangan Islam, juga secara psikologi mempunyai kematangan jiwa serta mempunyai kemampuan dalam berfikir dengan baik dalam menentukan status dirinya.

Pembahasan pertama yaitu berkaitan dengan umur yaitu Q.S. An-Nisa [4:6] sebagai berikut:

(#qè=tGö/$#ur 4’yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Y‰ô©â‘ (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& ( Ÿwur !$ydqè=ä.ù’s? $]ù#uŽó Î) #·‘#y‰Î/ur br& (#rçŽy9õ3tƒ 4 `tBur tb%x. $|‹ÏYxî ô#Ïÿ÷ètGó¡uŠù=sù ( `tBur tb%x. #ZŽÉ)sù ö@ä.ù’uŠù=sù Å$rá÷èyJø9$$Î/ 4 #sŒÎ*sù öNçF÷èsùyŠ öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& (#r߉Íkô­r’sù öNÍköŽn=tæ 4 4‘xÿx.ur «!$$Î/ $Y7ŠÅ¡ym ÇÏÈ

Artinya:

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

  1. Makna Perkata

Kata [وابتلوا] mempunyai arti latihlah. Kata [اليتمي] artinya anak-anak yatim sebelum mencapai usia akil baligh dalam hal keagamaan dan bentuk tindakan mereka di dalam mengelola harta mereka. [حتي اذا بلغوا] artinya sampai mereka baligh, yaitu dengan ditandai mengalami mimpi basah atau telah berusia 15 tahun menurut imam syafi’i. [  رشد] artinya kedewasaan dan kecakapan di dalam mengelola dan menjaga harta.

  • Asbabul Nuzul ayat ini adalah:

Ayat ini turun berkaitan dengan diri Tsabit bin Rifa’ah dan’ammnya (paman dari ayah), yaitu bahwa Rifa’ah meninggal dunia ketika putranya, Tsabit masih kecil, lalu paman Tsabit datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, “Sesungguhnya putra saudaraku adalah seorang yatim yang berada di bawah asuhan saya, apa yang halal untukku dari hartanya dan kapan saya harus menyerahkannya kepada Tsabit”.(Shihab 2005)

  • Tafsir para ahli tafsir klasik dan kontemporer

Tentang batas umur dan kemampuan intelektual dalam melihat untuk membedakan suatu hak dan batil dalam berbagai persoalan,, para ulama berbeda pendapat. Pertama, al-Qurtubi dalam tafsir al-Qurtubi terlebih dahulu orang yang mendapat wasiat terlebih dahulu memberikan pembelajaran atau mendidikan kepada anak yatim tersebut untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan keahlian serta kemampuan untuk mengatur kehidupan dirinya dengan keluasan ilmunya. Dengan pendidikan dan kedewasaan cara berfikir diharapkan bisa membelanjakan harta yang dia punya.(’Abdullah 2006) Kedewasaan menurutnya juga bukan sebatas kecerdasan intelektual semata, tetapi juga kedewasaan dalam hal umur. Al-Qurtubi mengambil pendapat dari Imam Hanbal yaitu berumur 15 tahun sudah dewasa, disebabkan karena sudah baligh, walaupun belum bermimpi. Sedangkan ulama madinah merujuk pada pendapat Abu Hanifah bahwa umur baligh yaitu 19 tahun ini adalah untuk seorang laki-laki sedangkan untuk seorang gadist berumur 17 tahun.

Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir munir menjelaskan senada dengan pendapat al-qurtubi yaitu pentingnya “rusdun” atau kecerdasan seorang anak untuk menunjukan salah satu ciri dari kedewasaan. Sebab dengan kecerdasan tersebut, mereka bisa mengelola harta kekayaan, menjaga dan menggunakan dengan cara yang benar. Walapun demikian, berkaitan dengan umur, Wahbah az-Zuhaili mengikuti pendapat dari imam syafii tentang batas usia baligh berumur 15 tahun.(Zauhaili 2013) Wahbah az-Zuhaili juga mengambil pendapat dari abu hanifah yang memberikan toleransi umur cukup longgar yaitu 25 tahun baru bisa diberikan harta kekayaan anak yatim tersebut. namun ada tambahan tentang tidak ada persyaratan “rusydun” pada dirinya. Artinya apakah dia sudah mempunyai kemampuan atau belum berkaitan dengan kecerdasan dalam menggunakan harta kekayaan tidak menjadi suatu persoalan.(Zauhaili 2013) Sedangkan Qurays Shihab dalam Tafsir Misbah lebih memperkuat pada pendapat imam abu hanifah tentang usia 25 tahun sebagai usia maksimal untuk memberikan hak-hak harta kepada anak yatim. Menurut nya usia tersebut tetap secara normal sudah mempengaruhi kepada pola pikir, kedewasaan dan juga perubahan pada psikologinya.(Shihab 2005)

Berdasarkan pada pendapat tersebut, kelihatannya para ahli tafsir baik klasik dan kontemporer tidak mempunyai kesepakatan berkaitan batas usia yang ideal untuk melakukan suatu perkawinan. Pendapat Imam Syafii dan Imam Hanbali yang merujuk kepada proses mimpi basah atau menstruasi sebagai landasan tentang persyaratan orang tersebut mendapatkan ketentuan untuk melaksanakan syariatnya allah seperti melaksanakan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainya. Perkawinan merupakan bagian dari ibadah, maka batas minimal seorang untuk melakukan perkawinan yaitu saat mereka sudah mempunyai tanda-tanda baligh yaitu menstruasi dan mimpi basah.

Jika merujuk pendapat tersebut, penulis berpendapat bahwa keduanya bisa menjadi kebenaran hujah untuk membuat batas minimal menikah. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa seseorang anak yang kemudian menjadi gadist mengalami kedewasaannya juga sangat terpengaruh pada pola makan, keturunan dan etnis. Anak-anak yang dilahirkan di negara-negara timur tengah mempunyai pertumbuhan tubuh lebih besar dan cepat baligh, sedangkan anak-anak di daerah asia tenggara seperti di Indonesia mengalami perlambatan dalam usia baligh dan juga pola pikirnya.

Jika kasusnya demikian, maka gadis-gadis di Indonesia berumur 15-19 tahun bisa juga belum begitu dewasa untuk melakukan hal-hal yang bersifat hukum dan penyelesaian masalah kehidupan rumah tangga. Umur 19 tahun berarti umur yang secara rata-rata baru menyelesaikan Sekolah Menengah Tingkat Atas [SLTA]. Maka, usia untuk mencapai kedewasaan setelah mereka sudah mengenyam pendidikan lebih tinggi yaitu setelah berumur 19 tahun. Dari sini bisa dipahami, kenapa ada kemungkinan usia 25 tahun menjadi batas minimal oleh Abu Hanifah, salah satu alasanya yaitu usia dimana mereka sudah matang secara psikologi walaupun secara intelektual belum matang.

  • Tafsir Q.S. An-Nur [ 24: 32], sebagai berikut:

(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ϊ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììřºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ

Artinya:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

  1. Arti Kata-Perkata

Makna dari [ وانكحوا] menikahlah. Kata [ الايمي ] merupakan bentuk jamak yang mempunyai arti orang yang bersetatus single atau belum mempunyai suami atau istri, baik laki-laki maupun perempuan. Kata [ الصلحين] mempunyai arti mempunyai kelayakan dan kompetensi untuk menikah serta menunaikan hak-hak dan kewajiban pernikahan. Kata [ عبادكم] bentuk jamak yang mempunyai arti budak laki-laki. Sedangkan [ امابكم] mempunyai arti budak perempuan.

  • Asbabul Nuzul

Ayat ini turun menyangkut Abdullah bin Ubaiy bin Salul. Ia memiliki enam orang budak perempuan yang ia paksa untuk bekerja mencari pemasukan untuknya dengan cara melacurkan diri. Ibnus Sakan meriwayatkan bahwa ayat ini turun menyangkut seorang budak milik Huwaithib bin Abdil Uzza yang bernama Shubaih. Ia meminta kepada majikannya agar berkenan melakukan akad kitaabah dengannya, tetapi majikannya tidak mau. Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ini. Kemudian Huwaithib pun akhirnya mau melakukan akad kitaobah dengannya dengan biaya kitaabah yang harus ia bayar sebanyak seratus dinar. Huwaithib memberikan potongan kepadanya sebanyak dua puluh dinar. Lalu ia pun akhirnya berhasil membayar biaya kitaabah.(Zauhaili 2013)

  • Pendapat para Mufasirin Klasik dan Kontemporer

Menikah merupakan suatu perintah dan menjadi wajib bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan. Selain itu tuhan juga memberikan suatu janji bahwa pernikahan akan mendatangkan suatu keberkahan terhadap rezeki dari keluarga tersebut menjadi melimpah.(Abdurrahman 1999) Hal senada juga dengan pendapat dari tafsir baidowi bahwa menikah merupakan suatu anjuran dan ibadah yang harus dilaksanakan oleh orang muslim ketika sudah mempunyai kemampuan.(Al-Baidowi, n.d.) Hamka dalam tafsir al-azhar memperjelas makna perkawinan sebagai jalan kemulyaan dan keberkahan harta, dengan dasar bahwa pernikahan merupakan peraturan social masyarakat islam dalam rangka memberi rasa aman lahir dan batin yang bisa dipertanggungjawabkan.(Hamka, n.d.)

Sedangkan wahbah az-zuhaili menjelaskan tentang perintah perkawinan ada dua yaitu wajib dan sunnah. Menurut nya, ulama seperti al-razi mewajiban adanya pernikahan. Tapi persoalannya tidak semua orang yang melaksanakan pernikahan mempunyai kemampuan, itu sebabnya perkawinan menjadi sunnah dan salah satu cara untuk bisa melaksanakan pernikahan yaitu dengan memberi bantuan kepada mereka yang kurang mampu.(Zauhaili 2013)

Dari pendapat para mufasirin tersebut hokum dari pernikahan mempunyai hukum yang berbeda-beda yang secara garis besarnya ada dua yaitu: wajib dan sunnah. Dasar bahwa pernikahan menjadi wajib karena kalimat dari ayat tersebut berbentuk amar, sedangkan kalimat amar hukum asalnya adalah wajib. Namun, mufasir lain juga mempunyai pendapat berbeda, bahwa perkawinan sunnah. Hal ini berangkat dari beberapa hadist nabi yang mengatakan bahwa orang-orang yang belum bisa melaksanakan pernikahan harus menjaga kesuciannya dan melakukan ritual seperti melakukan puasa dan aktivitas lain nya.

  • Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan dari dua ayat tersebut di atas, bisa diambil kesimplan sebagai berikut: pertama, hukum Islam telah mengatur kewajiban ibadah kepada penganutnya ketika mereka sudah terkena hukum yaitu saat memasuki usia baligh. Maka segala kegiatan ibadah ketika sudah terjadi demikian pada umat Islam, berarti sudah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ibadah tersebut. kedua, perkawinan sebagai bentuk ibadah tidak sama dengan ibadah-ibadah secara langsung kepada Allah seperti sholat atau puasa ramadhan. Perkawinan adalah ibadah yang berimplikasi pada kehidupan social yang sangat luas. Itu sebabnya, ibadah perkawinan mempunyai syarat-syarat yang tidak dimiliki oleh ibadah sholat. Beberapa syarat yang harus dimiliki seperti : mempunyai kemampuan memberi nafkah lahir dan batin, dewasa dan mempunyai kecerdasan dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ketiga, ketentuan umur dalam hokum islam tidak ditentukan. Umur merupakan suatu persyaratan yang bersifat kondisional terhadap keadaan calon pengantin suami atau istri. Walaupun demikian, karena ibadah perkawinan membutuhkan kematangan kejiwaaan dan kedewasaan dalam berfikir serta menjaga kesehatan ibu dan bayi, maka usia menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam perkawinan. Itu sebabnya, ketika menambah usia kedewasaan dalam rangka untuk mengurangi resiko yang lebih besar, maka menjadi suatu kewajiban jadinya.

DAFTAR PUSTAKA

’Abdullah, Abi ibn Muhammad ibn Abi Bakr Al-Qurtubi. 2006. “Al-Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an.” In , 1–35. Beirut: Al-Resalah.

Abdurrahman, Abdullah ibn Muhammad Ibn. 1999. “Lubabul Tafsir Min Ibn Katsir.” In , 1–600. Kairo: Almuasasah darul hilal.

Al-Baidowi, Nasirudin ibn Syairozi. n.d. “Tafsir Baidhowi.” In . Beirut: Darul Ihya At-Turos al-’Arabi.

Alfa, Fathur Rahman. 2019. “PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI INDONESIA.” JAS 1 (1): 1–8.

Desiyanti, Irne W. 2015. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur Di Kecamatan Mapanget Kota Manado.” JIKMU 5 (2): 270–80.

Fatma Putri Sekaring Tyas, Tin Herawati. 2017. “KUALITAS PERNIKAHAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MENENTUKAN KUALITAS LINGKUNGAN PENGASUHAN ANAK PADA PASANGAN YANG MENIKAH USIA MUDA.” Ilmu.Kel Dan Kons 10 (1): 1–12.

Hamka. n.d. “Tafsir Al-Azhar.” In , 1–56. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD.

Nurjanah, Rufaida, Dwiana Estiwidani, and Yuliasti Eka Purnamaningrum. 2012. “Penyuluhan Dan Pengetahuan Tentang Pernikahan Usia Muda.” Kesmas 8 (2): 1–5.

Rafidah, Ova Emilia, Budi Wahyuni. 2009. “FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH FACTORS.” Berita Kedokteran Masyarakat 25 (2): 51–58.

Shihab, M. Qurays. 2005. “Tafsir Al-Misbah.” In , 1–35. Jakarta: Lentera Hati.

Zauhaili, Prof.Dr.Wahbah. 2013. “Tafsir Munir.” In , 1–35. Jakarta: Gema Insani.


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Penjemputan Mahasiswa PPL

Sun Dec 12 , 2021
Bagikan :Bengkalis, tanggal 06 Desember 2021, saya melakukan kegiatan penjemputan mahasiswa PPL di Kantor Pengadilan agama [PA] Bengkalis di jalan Lembaga, Senggoro, Bengkalis. sekitar 26 mahasiswa Hukum Keluarga Islam [HKI] magang di PA selama 2 bulan. Dalam acara ini, sambutan dari PA langsung oleh ketuanya. dalam sambutannya, ketua PA merasa […]

Baca Juga