METODE SOSIOLOGI HUKUM
Metode Transedental
Thomas Aquina mengatakan bahwa “peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum”. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ini ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan di dunia ini. Oleh karena demikian dunia diatur oleh akal tatanan ketuhanan seperti itu, maka dunia diatur oleh akal ketuhanan. Maka Cicero seorang ahli hukum dan negarawan Romawi Kuno cenderung menyamakan alam dengan akal. Maka dia menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang transedental tersebut. hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dengan diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi; ia menuntut kewajiban melalui perintah-perintahnya dan mencagah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya.
Metode Analisis Dogmatis
Metode dogmatis sering disebut yuridis-dogmatis. Metode ini mempertahankan peraturan hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasional. Yang dimaksud dengan mempelajarinya secara rasional. Yang disebut dengan mempertahankan hukum yang berlaku di sini adalah hukum diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan kepatuhan menjadi peradigma dalam metode ini.
Dalam penggunaan metode normatif maka hubungan antara orang yang melakukan pengkajian dan obyek kajiannya adalah erat sekali atau hamper tidak ada jarak. Hukum sudah melekat belaka dengan diri pengkajiannya. Bagi pengkai, tidak ada sikap atau pilihan lain kecuali mematuhi hukum tersebut. memang ia dapat melakukan kritik terhadap hukum yang berlaku dan menunjukan kesalahan-kesalahan di situ, tetapi sikap dasarnya adalah tetap menerima, menjalankan dan memihak kepada hukum tersebut sebagaimana dilukiskan sebagai berikut:
- Menerima hukum positif sebagai sesuatu yang harus dijalankan.
- Haukum dipakai sebagai sarana penyelesaian persoalan (problem solving device).
- Berpartisipasi sebagai pihak sehingga mengambil sikap memihak kepada hukum positif.
- Bersikap menilai dan menghakimi yang ditunjukan kepada (para anggota) masyarakat berdasarkan hukum positif.
Perkembangan sosiologi hukum
Perubahan masyarakat
Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki saham penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan di abad keduapuluh. Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan-persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan garakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan dengan kemapanan kehidupan abad kesembilan belas yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. Kodifikasi tidak merupakan puncak dan akhir dari perkembangan hukum.
Hukum Alam dan Sosiologi Hukum
Hukum alam merupakan basis intelektual dan sosiologi hukum. Hal itu terjadi, karena teori tersebut dapat diibaratkan menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang arfisial dan teknologis.
Peranan hukum alam yang demikian itu menyebabkan ketegangan yang tidak pernah dapat dihapuskan antara hukum dengan kehendak masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum itu bekerja. Hukum alam tidak dapat dilihat sebagai suatu norma yang, absolut dan tidak berubah.
Aliran Sejarah dan Sosiologis Hukum
Aliran sejarah dapat dimasukkan ke dalam pemikiran yang mendahului sosiologi hukum, oleh karena penolakannya terhadap nasionalisasi hukum. Secara umum di atas telah dibicarakan tentang aliran sejarah. Beberapa yang dalam aliran ini yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah :
- Hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan.
- Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitive sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern.
- Hukum itu tidak mempunyai keberlakuan dan penerapannya yang universal.