Sosiologi Hukum Islam-1

Bagikan :

Secara etimologi, sosiologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang memiliki arti teman atau kawan, dan logos yang memiliki arti ilmu pengetahuan. Pada umumnya ilmu pengetahuan sosiologi lebih difahami sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata Latin, socius yang berarti kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Berkaitan dengan suatu ilmu, maka sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang situasi masyarakat yang aktual. Oleh karenanya ilmu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan situasi masyarakat adalah sosiologi hukum.

William Kornblum mengatakan sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi. Pitrim Sorokin mengatakan bahawa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macamgejalah sosial, misal gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejalah moral. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya.

Hukum Islam menurut bahasa, artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu, ,sedang menurut istilah, ialah khitab (titah) Allah atau sabda Nabi Muhammad, SAW. Yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukalaf , baik mengandung perintah, larangan, pilihan atau ketetapan. Kata-kata hukum Islam merupakan terjamahan dari term Islamic Law dimana sering kali dipahami oleh orang barat dengan istilah syari‟at dan fikih. Islamic Law (hukum Islam) merupakan seluruh aturan-aturan Allah yang suci yang mengatur dan mengikat kehidupan setiap sisi dan aspek-aspek kehidupan manusia. Dari defenisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syari‟at. Dengan demikian, perkataan “Hukum Islam” adalah sebuah istilah yang belum mempunyai ketetapan makna. Istilah ini sering digunakan sebagai terjemahan dari fiqh Islam atau Syari‟at Islam.

Jadi, dari pemaparan sosiologi hukum dan hukum Islam di atas, maka yang dimaksud dengan sosiologi hukum Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan atas praktik-praktik ilmu hukum yang mengatur tentang hubungan secara timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial di masyarakat muslim sebagai mahluk yang berpegang teguh pada syariat Islam. Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi : Pertama, Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat. Kedua, Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial. Ketiga, Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Atho‟ Munzhar sebagaimana dikutip oleh M. Rasyid Ridho mengatakan Sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut: pertama, Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Contohnya bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji. Kedua,Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya, bagaimana oil booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lahirnya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan terbentuknya bank-bank syarî‟ah. Ketiga, Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam. Keempat, Pola interaksi masyarakat di seputar hukum Islam, seperti bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespons berbagai persoalan hukum Islam seperti terhadap Rancangan UndangUndang Peradilan Agama, boleh tidak wanita menjadi pemimpin negara dan sebagainya. Kelima, Gerakan atau organisasi kemasyarakat yang mendukung atau yang kurang mendukung hukum Islam, misalnya perhimpunan penghulu.


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Filsafat Ilmu bagian ke-2

Tue Feb 22 , 2022
Bagikan :Cakupan filsafat ilmu Menurut The Liang Gie : Telaah mengenai berbagai konsep,  pra-anggapan, dan metode ilmu, berikut analisis, perhiasan, dan penyusunanya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih ajeg dan cermat; Telaah dan pembenaran mengenai proses penalaran dalam ilmu berikut struktur perlambangannya; Telaah mengenai keterkaitan antara berbagai limu; Telah mengenai akibat […]

Baca Juga