SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Bagikan :

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Pengadilan di masa lalu merupakan bangunan sosiologis yang bersifat total. Pengadilan sangat dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat itu sendiri. Oleh max weber tipe peradilan seperti itu disebut khadi justice, yaitu suatu peradilan yang tidak berorientasi kepada fixed rules of formally rational law, tetap kepada hukum subtantif yang bertolak dari postulat-postulat etika, religi, dan politik dan lain-lain pertimbangan kemamfaatan. inilah yang saya namakan sebagai peradilan yang bersifat total.[1]

Pengadilan menjadi institusi modern yang dirancang secara spesifik bersamaan dengan munculnya negara modern di sekitar abad ke delapan belas. Negara modern bertumpu  pada pembagian rasional antara bidang-bidang legislasi, yudifikasi, dan eksekutif. Rancangan rasional tersebut menjadikan pengadilan dan pekerjaan mengadili sebagai proses yang diatur dengan prosedur yang jelas dan transparan. Maka pekerjaan mengadili tidak lagi hanya bersifat mengadili secara subtansional, melainkan juga berupa penerapatan dari prosedur yang ketat. Pengadilan boleh dikatakan sebagai suatu badan yang memutuskan keadilan berdasarkan aturan dan prosedur yang sudah ditentukan. Maka sejak saat itu pula, ada dua macam keadilan, yaitu keadilan subtansional (subtansional justice) dan keadilan formal (formal justice). [2]

Fungsi dari pengadilan yaitu menyelesaikan persoalan yang dinamakan mengadili, karenanya fungsi penyelesaian persoalan tersebut dari institusinya disebut pengadilan.  Oleh karena itu, dalam sosiologi hukum lebih memperhatikan fungsi maka didalam mendiskusikan pengadilan, ilmu tersebut akan mengajukan pertanyaan seperti “di mana keadilan ditemukan?”, “di mana keadilan diputuskan?”. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjawab dari pentingnya badan-badan apa saja yang diakui untuk memutuskan keadilan dan secara nyata-nyata menjalankan fungsi mengadili tersebut.

Peradilan pidana di indonesia secara formal sudah sudah mencukupi. Pemerintah telah mendirikan lembaga peradilan mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadilan Militer dan Mahkamah Agung (MA). Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dunia peradilan dan hidup bermasyarakat pada umumnya, seseorang dituntut untuk berbuat adil dalam memutuskan perkara dan dalam membuat dan memberikan kebijakan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kerabat dan saudara.[3]

Hukum sering tidak bersikap netral. Hukum selalu syarat dengan kepentingan yang mencerminkan nilai dan situasi politik, ekonomi, sosial yang ada pada waktu diciptakan.[4] Dari pengalaman dapat diketahui bahwa dengan memakai jalur hukum, ternyata kaum miskin itu sendiri justru yang memberi kekuatan pada hukum tentang apa yang salah dan apa yang benar, apa yang  baik dan apa yang buruk, dan bukan sebaliknya; hukum yang memperdaya kaum miskin. Dalam kenyataan hukum sering dijadikan untuk merampas sumber daya masyarakat seperti misalnya sumber daya ekonomi, politik dan sosial budaya rakyat banyak.

Bedasarkan latarbelakang ini, penulis tertarik membahas dalam bentuk makalah dengan judul “sistem peradilan pidana di Indonesia”.

  • Rumusan Masalah

Berdasarkan latarbelakang di atas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia ?
  2. Bagaimana peradilan pidana syariah dalam peradilan pidana Indonesia ?
  3. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis membuat tujuan masalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Untuk mengetahui sistem peradilan pidana di Indonesia .
  2. Untuk mengetahui kedudukan peradilan syariah dalam bingkai peradilan pidana Indonesia.

BAB II

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  1. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana itu adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[5]

Dari definisi tersebut di atas tadi dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.

Adapun pengertian kepentingan umum adalah : 1. Badan dan peraturan perundang-undangan negara. Seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya; 2. Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.[6]

Berkaitan dengan kepentingan umum di atas, ada philipee nonet dan phill selznick membedakan tiga tipe hukum yaitu hukum represif, hukum otonom dan hukum responsif. Hukum represif bertujuan untuk memelihara status quo. Tujuan hukum adalah ketertiban dan dasar keabsahannya adalah pengamanan masyasarakat. Hukum tunduk pada politik, ketidaktaatan dianggap sebagai penyimpangan.[7] Hukum otonom bertujuan untuk membatasi kesewenangan tanpa mempersoalkan tatanan sosial dan yang secara jelas legalitas kaku, memiliki tata hukum sebagai sumber daya untuk menjinakan refresi dan berorientasi pada “the rule of law”. Strategi pokok legitimasi adalah pemisahan hukum dari politik yang mempunyai fakta dua aspek, yaitu politik tunduk pada hukum, oleh karena hukum melembagakan prinsip pembatasan kekuasaan dan pengadilan menekankan fungsi non politik. Sedang hukum responsif terbuka terhadap perubahan masyarakat dan mengabdi pada usaha-usaha untuk mencapai keadilan dan emansipasi sosial. Hukum telah menjadi sarana respons atas kebutuhan dan aspirasi sosial.[8]

  • Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana yang berlaku saat ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah dikodifikasikan. Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan bangsa Indonesia. Kitab undang-undang hukum pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak 1 januari 1918. Jadi ia dibuat pada zaman Hindia Belanda. Atas dasar ini sebenarnya kitab undang-undang hukum pidana lahir bukan semangat dari jiwa bangsa Indonesia.

Sebelum tanggal 1 januari 1918 di tanah air indonesia telah berlaku dua kuhp yaitu: pertama, satu untuk golongan indonesia (mulai 1 januari 1873); kedua satu untuk golongan eropa (mulai 1 januari 1867).  Perbedaan di antara keduanya, bahwa kuhp untuk golongan indonesia (1873) adalah copy (turunan) dari kuhp untuk golongan eropah (1873). Dan kuhp untuk golongan eropah ini adalah turunan dari code penal, yaitu hukum pidana di Perancis di zaman napoleon pada tahun 1811.[9]

Sebelum tahun 1867 orang-orang eropah di indonesia pada umumnya dikenakan hukum pidana dari negeri dari negeri belanda atau hukum pidana romawi. Sedang bagi orang indonesia sebelum tahun 1873 diperlakukan hukum adat pidananya masing-masing. Hukum adat pidana di indonesia pada umumnya tidak tertulis dan kalau tertulis belum merupakan suatu kodifikasi, sebab masih tercampur dengan hukum yang lain, lagi pula hukum acara pidana itu bersifat sedaerah-daerah.

Apakah kitab kuhp sudah sesuai dengan tujuan sistem hukum nasional?. jika hukum itu terlihat dalam kpentingan yang hendak dicapai oleh setiap kelompok masyarakat yang mendukung hukum. Di negara Indonesia telah dikembangkan paradigma tersebut oleh Mochtar Kusumaatmadja, yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.

  • Pemberlakuan Peradilan Pidana di Indonesia

Pemberlakukan peradilan pidana karena ada suatu perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana yang telah ada. Perbuatan-perbuatan yang bisa dipidanakan, akan mendapatkan pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda. Selain itu ada hukuman pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.[10]

Badan peradilan pidana yang menangani masalah tersebut adalah peradilan umum, peradilan tinggi, peradilan militer, dan mahkamah agung. Berdasarkan ketentuan, kekuasaan peradilan umum meliputi: (1) pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk baik warga negara maupun warga asing.[11] Peradilan tinggi yaitu pengadilan banding yang akan mengadili kembali perkara perdata dan pidana yang telah diadili pengadilan negari. Akan tetapi naik banding baik oleh terdakwanya ataupun oleh jaksa yang merasa kurang puas atas keputusan pengadilan negeri yang mengadili perkara itu.[12] Sedang pengadilan militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang yang waktu itu adalah anggota tni atau polri atau yang dipersamakan dengan itu.[13]

Apabila permasalahan belum selesai pada tingkat banding, maka kewenangan selanjutnya berada pada mahkamah agung (ma). Salah satu tugas dan wewenangnya adalah: (1) memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili baik dilingkungan peradilan negeri maupun peradilan tinggi; (2) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang republik indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.[14]

  • Peradilan Syariah dalam Peradilan Pidana di Indonesia

Kristalisasi penegakan syariat islam adalah keinginan memberlakukan syariat (hukum) islam secara komprehensif. Semangat mewujudkan melalui peraturan-peraturan agama di pengadilan pidana. Salah satunya yaitu penerapan syariat islam di aceh.

Media Massa Republika menurunkan berita tentang pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh, ternyata menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nevada, mengatakan bahwa peraturan yang dicantumkan dalam pasal 5 Qanun Jinayat itu berpotensi melanggar UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh yang menjamin kebebasan beragama di Aceh.[15] Dekan Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi di depan public perlu dievaluasi kembali, apaka eksekusi seperti itu sudah baik dan dan tidak bertentangan dengan HAM.[16] Memang masih perlu kajian yang mendalam, bagi Tim Ahli Komisi G DPR Aceh (DPRA) Alyasa Abubakar mengatakan ‘pemberlakukan hukum syariat adalah harapan kami’ menunnjukan komitmen untuk memformalkan hukum syariat di Aceh, walaupun memang belum disahkan oleh gubernur dan kemendagri.[17] Pertanyaannya, apakah ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi penganut agama lain, dan menuntut juga pemberlakuan terhadap UU bagi agamanya pada daerah yang mayoritas agama non-Islam?.

BAB III

PENUTUP

Peradilan sebagai lembaga dalam mewujudkan suatu keadilan harus mencerminkan suatu keadilan. Ia harus bebas dari intervensi politik ataupun oleh kekuatan mayoritas. Karena hal ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap golongan minoritas.

Penegakan hukum adalah sautu proses logis yang mengikuti kehadiran suatu peraturan hukum. Apa yang harus terjadi menyusul kehadiran peraturan hukum hampir sepenuhnya terjadi melalui pengelolaan logika. Logika menjadi kredo dalam penegakan keadilan.

Sulit dipungkiri oleh siapapun bahwa citra peradilan kita saat ini masih terpuruk. Dalam pandangan sebagian masyarakat hingga saat ini penyelenggaraan peradilan kita masih jauh dari harapan. Tuntutan akan penyelenggaraan peradilan yang sehat, yakni peadilan yang benar, adil dan jujur, dapat dipercaya, menjamin kepastian hukum serta tidak memihak, masih belum terwujud. Peradilan masih serba rekayasa dan tunduk terhadap kekuasaan politik. Sehingga makna keadilan menjadi sangat suram di mata publik.

Pemberlakuan pengadilan syariat yang ada di Aceh sebenarnya implikasi dari ketidakpastian hukum di Indonesia. Lemahnya peran peradilan sebagai tiang penyangga keadilan telah terpuruk, melahirkan para pemikir dan ilmuwan Islam yang sangat kompeten dengan syariat, ingin mendirikan syariat Islam. menurutnya hanya hukum Tuhan yang paling benar, dan hukum manusia penuh dengan kepalsuan. Perdebatan hukum seperti ini akan terus berlanjut di dunia hukum kita. Salah satu jawaban yang efektif adalah penegakan keadilan secara murni dan konsekuen.

DAFTAR PUSTAKA

Max Weber, On Law In Economy And Society, Max Rheinstein (Ed), Edward Shils Dan Mac Rheinstein (Transl), New York, Clarion Book, 1954.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010.

Taufiqul Hulam, Hukum Islam Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), dalam Jurnal Hukum Respublika, Riau, Fakultas Hukum Lancang Kuning Pekanbaru, 2003.

M. Syamsuddin, Bias-Bias Jender dalam Hukum, dalam Jurnal Hukum Respublika, Riau, Fakultas Hukum Lancang Kuning Pekanbaru, 2003.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986.

Moh. Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum di Indonesia (Disertasi), Yogyakarta, UGM, 1993.

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2003.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta, Prestasi Pustaka Publishing, 2006.

Repulika ,Mendagri Bisa Membatalkan Qanun,  Rabu, 1 Oktober 2014, H.

Repulika ,Qanun Janjikan Kepastian Hukum, Kamis, 2 Oktober 2014.


[1] Max Weber, On Law in Economy and Society, Max Rheinstein (Ed), Edward Shils dan Mac Rheinstein (Transl), New York, Clarion Book, 1954, hlm.213.

[2] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010, hlm. 148-149.

[3] Taufiqul Hulam, Hukum Islam Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), Dalam Jurnal Hukum Respublika, Riau, Fakultas Hukum Lancang Kuning Pekanbaru, 2003, hlm. 15.

[4] M. Syamsuddin, Bias-Bias Jender dalam Hukum, Dalam Jurnal Hukum Respublika, Riau, Fakultas Hukum Lancang Kuning Pekanbaru, 2003, Hlm. 83.

[5] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986, H. 257.

[6] Ibid, hlm, 257.

[7] Moh. Mahfud Md, Perkembangan Politik Hukum, Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum di Indonesia (Disertasi), Yogyakarta, UGM, 1993, hlm. 675-676.

[8] Ibid.

[9]Ibid, 261.

[10] Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2003, hlm. 16.

[11] Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta, Prestasi Pustaka Publishing, 2006, hlm. 161.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid, h. 159.

[15] Repulika ,Mendagri Bisa Membatalkan Qanun,  Rabu, 1 Oktober 2014, h., 2.

[16] Ibid.

[17] Repulika ,Qanun Janjikan Kepastian Hukum, Kamis, 2 Oktober 2014.


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Balada Klepon dan Kurma; Pergeseran Makna Islami

Fri Jul 24 , 2020
Bagikan :Di dunia maya pada pertengahan Juli 2020 digemparkan oleh sebuah postingan Gambar yang memuat narasi  cukup provokatif: “Klepon Bukan Makanan Islami, Kurma Makanan Islami.” Sontak menuai beragam komentar. ada yang lucu-lucu, ada juga  yang serius sampai menjurus pada persoalan konspirasi  untuk memecah belah umat Islam. Namun terlepas dari siapa […]

Baca Juga