Niat dalam Ibadah

Bagikan :

Kepada para pembaca yang berbahagia, dalam kesempatan ini saya akan menulis tentang pentingnya niat dalam melaksanakan ibadah kepada Allah s.w.t dengan mengkaji hadist nabi sebagai berikut:

سمعت رسول الله ص م يقول , ايها الناس انما الاعمال بالنية وانمالامريء مانوي فمن كانت هجرته الي الله ورسوله فهجرته الي الله و رسوله و من كانت هجرته الي دنيا يصيب او امراة ينكحها فهجرته الي ما هاجراليه

Artinya :

Saya mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Wahai segala manusia!hanyasanya segala amal itu dengan niat. Dan hanyasanya bagi seseorang yang apa ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan rasul-nya maka menjadi hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang ia inginkan, atau kepada seorang wanita yang ia ingin mengawininya maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahinya.

Menurut pendapat ahli muhakkikin, lafad innama [انما] adalah menguatkan hukum ( pembicaraan ) dan mempunyai faidah hashr/qashr = membatasi maksud.

Hasr adalah :

اثبات الحكم في المذكور و نفيه عما عداه

Artinya :

Menetapkan hukum pada yang disebut saja dan meniadakan hukum pada yang selain dari yang disebut itu.

Jadi bisa dipahami bahwa shah-nya suatu amal dengan adanya niat, bahwa : sesuatu amal yang tidak disertai niat, tidaklah dihukum sha. Ini yang disebut dengan hasr.

Para ahli ushul berpendapat bahwa kalimat yang berfaidah hasr pada kata “ al-a’malu” [الاعمال]. Menurut mereka bahwa kata tersebut merupakan jamak dari ‘amal. Tiap-tiap perkataan jamak, jika dimasukan adat ta’rif [tanda pengenal] yaitu “al”, niscaya berfaidah umum. Jadi bisa dipahami bahwa seluruh ‘amal, tidak dianggap bernilai sesuai dengan syara’ melainkan disertai dengan niat.

Hukum-hukum yang bisa diambil dari hadist niat

  1. Para ulama mengambil dalil dengan hadist ini untuk menidakbolehkan seseorang yang mengerjakan sesuatu ‘amal sebelum diketahui hukumnya yang pasti. Karena hadist itu memberi pengertian bahwasanya sesuatu ‘amal tidaklah dipandang ada [shah] kalau kosong dari niyat dari tidaklah dihukum sahnya niat meniyatkan sesuatu perbuatan amal melainkan seudah mengetahui hukumnya.
  2. Para ulama mengambil dalil dengan hadist tersebut untuk menetapkan bahwa orang yang lalai atau lupa, tidak ada taklif atasnya, karena sesuatu qasad menghendaki supaya kita mengetahui yang kita maksudkan, sedang orang lalai tidak bermaksud.
  3. Para ulama mengambil dalil dengan mafhum hadist ini, bahwa sesuatu yang bukan ‘amal tidaklah disyaratkan niat pahalanya seperti jama’ taqdim.

Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Penetapan Awal Bulan Ramadhan

Tue Nov 16 , 2021
Bagikan :Telah disepakan bahwa jumlah bulan Qamariyah dalam satu tahun adalah 12 tahun sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-Taubah [9]: 36 dan juga sabhda nabi riwayat Bukhari dari Ibnu Umar sebagai berikut: ان امة امية لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعا وعشرين ومرة ثلاثين  “Kami adalah umat […]

Baca Juga