Meneropong Kebijakan Cina terhadap Pendidikan Islam

Bagikan :

PENDAHULUAN

Setiap negara mempunyai kebijakan pendidikan agama berbeda-beda. Pemerintah Indonesia sebagai negara beragama yang berdasarkan ideologi Pancasila, membangun dasar-dasar kebijakan pendidikan tidak lepas dari dasar-dasar pancasila yang merupakan saripati dari ajaran agama Islam. Itu sebabnya, siapapun pemerintah yang berkuasa, kebijakan akan senantiasa berkesinambungan dan bersinergi baik pendidikan agama Islam maupun umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur berbagai bidang pendidikan salah satunya adalah bidang Pendidikan Agama islam yang memiliki kedudukan sama dengan pendidikan umum.(Nurul Hidayati 2018)

Pemerintah Cina menerapkan sistem pendidikan mengacu kepada ideologi yang dianutnya yaitu ideologi Komunis mulai 1 Oktober 1945 ketika Mao Zadong berhasil melakukan revolusi melalui Partai Komunis Cina [PKC]. Sebagai partai politik yang berbasis kaum buruh, PKC mempunyai orientasi membangun kekuatan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah kemudian menyusun ideologi yang kemudian diwujudkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk pada aspek pendidikan.

Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat dan mendesak kebutuhan ekonomi, maka pendidikan di Cina lebih mengarah kepada perbaikan-perbaikan di bidang ekonomi. Orientasinya materialisme. Saat ini pendidikan yang mengarah kepada kewirausahaan terus mengalami perkembangan di era globalisasi. Cina, dengan industri rumah tangganya, adalah negara yang sukses mengaplikasikan kewirausahaan. Reformasi ekonomi Cina yang bergulir sejak 1978 menjadi pemicu bagi transformasi ekonomi dan sosial negara ini. Pasar domestik yang besar dan terbukanya akses pada pasar internasional menjadikan dasar munculnya berbagai produk, baik barang dan jasa, dengan berbagai varian bentuk dan kualitasnya. Fenomena yang dikenal pada produk Cina, dan bahkan mengarah pada stereotyping, adalah tentang kualitas produk yang kurang dari standar. Meskipun demikian, produk-produk Cina tetap merajai pasar domestik dan bahkan Asia. Di sisiain, fenomena ini menunjukkan bahwa spirit kewirausahaan yang dimiliki oleh masyarakat di negara ini tinggi dan merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Cina yang sangat pesat. Asia Development Bank (2009) mencatat bahwa 70% usaha di Cina adalah usaha kecil (9-49 karyawan), 23% adalah usaha menengah (50-199 karyawan), dan 7% adalah usaha besar (lebih dari 200 karyawan), dengan penyerapan tenaga pada usaha kecil dan menengah mencapai 45%. Berdasarkan sumber yang sama, Taiwan memiliki 87% usaha kecil, 8% usaha menengah, dan 4% usaha besar, dengan 56% penyerapan tenaga di usaha kecil dan menengah. Persentase jumlah usaha ini juga berpola yang sama dengan Indonesia yang memiliki 95% usaha kecil, 3% usaha menengah, dan 2% usaha kecil, dengan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil dan menengah adalah 50%. Data ini menunjukkan bahwa usaha kecil dan menengah tumbuh subur di kedua negara dan sekaligus turut berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, penelitian yang ditujukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang berpengaruh pada minat berwirausaha menarik untuk dilakukan di kedua negara ini. Penelitian ini akan berimplikasi pada pengembangan kewirausahaan di masing-masing negara.(Nastiti, Indarti, and Rostiani 2010)

Jika merujuk pada sistem pendidikan Cina secara umum sebagai berikut: pertama, pendidikan dasar, kedua pendidikan teknik dan kejuruan, ketiga pendidikan tinggi dan pendidikan orang dewasa. Selain pendidikan formal, cina juga mengembangkan pendidikan non-formal yang berupa pendidikan orang dewasa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi sumbangsih dalam pengembangan ekonomi penduduk.(Putra 2017)

Tentu saja, penduduk Cina tidak semua ateis, ada beragam agama yang hidup dalam lingkaran ideologi komunis seperti agama Konghucu, Buda, Kristen, dan Islam. Mereka bisa berkembang dengan baik di masyarakat, walaupun dalam kebijakan pemerintah, agama-agama tersebut tidak bisa masuk dalam sistem pendidikan agama sebagaimana negara-negara yang mayoritas beragama seperti Indonesia yang mayoritas agama Islam.

Jika merujuk pada sejarah, Islam masuk ke Cina pada masa dinasti Tang (618-907M), di mana orang-orang Arab dan pedagang datang ke Cina dengan jumlah yang meningkat. Perkembangan Islam di Cina berlanjut pada masa dinasti Song (960-1279M), dinasti yuan (1279-1368M), dinasti ming (1368-1644M), dinasti Qing (1644-1911), Republik Nasionalis (1911-1949), dan Republik Rakyat Cina (1948-sekarang. Pada masa Republik Nasionalis Cina, umat Islam mendapatkan tekanan politik.Karena itu, umat Islam berperan aktif dalam kehidupan politik di Cina. Kondisi ini memberi kesempatan umat Islam di Cina mengembangkan aspek-aspek budaya, sosial, dan ekonomi.(Faridha, Huda, and Islam 2015)

Berdasarkan latarbelakang tersebut, penulis ingin meneliti tentang kebijakan pemerintah Cina terhadap pendidikan Islam di negara tersebut melalui berbagai referensi buku dan jurnal, apakah mempunyai ruang dan diterima pada perkembangan pendidikan agama Islam dalam pendidikan yang bersifat umum.

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM

Kebijakan sering diartikan dengan politik, aturan, program, keputusan, undang-undang, peraturan, ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis.(Arwildayanto, Dr. Arifin Suking 2018) kebijakan publik dibidang pendidikan yang mengatur khusus regulasi berkaitan dengan penyerapan sumber, alokasi dan distribusi sumber, serta pengaturan perilaku dalam pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan pada tingkatkan makro menjadi aplikasi ilmu pendidikan yang merupakan bagian dari applied sciences terutama pada bidang pendidikan, baik di sekolah maupun luar sekolah. Prinsip-prinsip yang dimiliki ilmu pendidikan tidak berbeda dengan prinsip dan konsep kebijakan publik pada umumnya. Fungsi pendidikan juga merupakan rangkaian konsep dari rumusan kebijakan publik.(Arwildayanto, Dr. Arifin Suking 2018)

Implementasi kebijakan mengacu pada sistem pengelolaan urusan-urusan public dalam wujud good governance yang memerlukan adanya reformasi kelembagaan dan reformasi manajemen public dalam hal ini menyangkut pembenahan alat-alat pemerintahan di daerah maupun pemerintah.(Solichin 2015)

Realitas menunjukkan bahwa peran agama kini tidak dapat lagi disembunyikan karena karakternya yang lintas batas dan kawasan, merambah ke seluruh penjuru dunia. Bahkan, dalam hal tertentu, perannya justeru terkesan semakin dominan. Dalam menghadapi masalah untuk mempertimbangkan keberadaan peran agama ini di dalam suatu lingkup kajian yang beraliran sekularisme yang dominan. Hal ini dapat diibaratkan seperti menyambut kehadiran tamu asing yang selama ini sangat dibenci meskipun sosoknya belum benar-benar dimengerti, hanya berdasarkan praduga.(Djatmiko 2017) Namun demikian, pengaruhnya terjadi pada semua aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan-kebijakan pendidikan.

Kebijakan pendidikan merupakan kondisi sosial politik pada saat itu akan mempengaruhi kebijakan pendidikan secara teoritis hubungan antara pendidikan dan politik menuai perdebatan. Ada yang melihat menafikan hubungan antara keduanya, misalnya dengan ungkapan, education is outside politics (pendidikan berada di luar politik). Pandangan ini memandang bahwa ralitas politik adalah sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Akan tetapi di beberapa negara berkembang menunjukan indicator bahwa politik merupakan suatu yang integrated dengan pendidikan, yang kemudian menjadi pandangan kedua. Misalnya ada adagium yang mengatakan education and politics are inextricably (pendidikan dan politik terkait tanpa bisa dipisahkan).(S. Anwar 2017) Ajaran Islam mengharuskan Muslim mempunyai akidah yang kuat terhadap konsep tauhid dan sistem ajaran-ajaran agama Islam. Pendidikan sebagai jalan untuk mengengal Islam dengan baik mempunyai ajaran-ajaran dasar yang bertujuan membentuk masyarakat dengan kesadaran religious dengan mengenal tauhid agar manusia mengetahui bagaimana cara berhubungan, antara manusia dan Tuhan, manusia dan manusia, serta manusia dan alam.(H. Anwar et al. 2014)

Dari pemaparan di atas, menunjukan bahwa pendidikan dan ajaran agama Islam tidak bisa dipisahkan. Agama sebagai firman Allah yang absolut membutuhkan perangkat operasional melalui lembaga pendidikan dan segala perangkat aturan atau hokum dalam rangka mewujudkan nilai-nilai agama bisa membumi dalam perilaku masyarakat Islam.

KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI CINA

Pada dasarnya aspek kebijakan publik sangat kompleks. Pertama, dalam pelaksanaannya yang menyangkut pada struktur. Struktur yang ada dalam sistem pemerintahan seringkali menimbulkan konflik dalam implementasi kebijakan karena adanya perbedaan kepentingan pada masing-masing jenjang pemerintahan. Kedua, bahwa tidak semua kebijakan pemerintah dilaksanakan oleh badan-badan pemerintah sendiri, seringkali kebijakan pemerintah dilaksanakan oleh organisasi swasta dan individu. Ketiga, bahwa kebijakan yang diambil pemerintah akan selalu menimbulkan akibat terhadap kehidupan warga negara.(Sutapa 2008)

Salah satu pembahasan kebijakan pendidikan di tulisan ini adalah kebijakan pendidikan agama Islam di Cina. Jika kita merujuk pada ideologi komunis, kebijakan pendidikan di Cina yaitu: pertama, adanya pemisahan pendidikan agama Islam dengan pendidikan umum terutama di sekolah milik pemerintah. Dengan berdirinya republic rakyat Cina pada tanggal 1 Oktober 1949 menimbulkan pertanyaan tentang apakah teisme bisa terus eksis di negeri ateis ini, dan bagaimana agama akan diperlakukan di bawah komunisme. Beberapa professional keagamaan Tionghoa meninggalkan negaranya karena kesalahanpahamannya, tapi sebagian tetap tinggal di Cina.(Ji 2014) Namun kekhawatiran ini terjadi implikasi dari sikap pemerintah Cina di bawah kepemimpinan partai komunis yang menganggap agama sebagai penghambat perekonomian merupakan respon para pemuka agama yang tidak berlebihan. Ketakutan akan masa depan diri mereka dan agama mereka di bawah pemerintahan sejak masa Mao. Maka sangat wajar apabila pendidikan agama di Cina tidak memberikan peluang terhadap pendidikan agama sebagai bagian suatu sistem pendidikan resmi pemerintah Cina.

Sebenarnya Islam masuk ke Cina pada abad ke-7. Pada saat pertama perkembangannya, ajaran Islam merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Cina dan menjadi ajaran kehidupan sehari-hari para pengikutnya. Namun saat ini kebijakan pemerintah Cina terhadap agama Islam dan agama-agama lain melakukan pembatasan ajaran agama dalam ruang publik dan pemerintahan. Perintah komunis saat ini melakukan pemisahan agama dan negara dengan peraturan-peraturan sebagai berikut: (1) warga di setiap daerah memiliki hak untuk percaya terhadap agama atau tidak diberikan kebebasan secara luas. Agama merupakan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah. Karenanya, setiap masyarakat mempunyai kebebasan untuk memeluk agama yang mereka inginkan. (2) pemisahan agama dan negara antara lain agama tidak diizinkan untuk ditempatkan dalam urusan administrasi, peradilan dan pendidikan ditangani pemerintah, dan juga tidak diperkenankan untuk mengganggu agama dalam pernikahan orang beriman. Sementara itu, pemerintah tidak diperkenankan mengikuti urusan internal lingkaran agama, dan negara tidak mempromosikan agama yang disukai atau melarang agama yang tidak disukai. (3) kegiatan keagamaan dibatasi oleh konstitusi dan hukum yang relevan dengan kebijakan pemerintah.(Ji 2014)

Pemaparan di atas menunjukan bahwa kebijakan pemerintah cina dalam pendidikan agama diserangkah kepada penganut masing-masing. Agama dianggap sebagai urusan privat yang diserahkan kepada setiap individu untuk menjalankan ajaran-ajaranya yang dianggap sebagai sebuah kebenaran. Namun disisi lain, agama tidak boleh masuk pada suatu sistem kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama berkaitan dengan kebijakan-kebijakan publik seperti pendidikan, ekonomi, politik, dan pemerintahan serta aspek-aspek lainya.

Dalam prakteknya, kebijakan pendidikan secara kuantitatif dapat meningkatkan derajat rasionalitas dalam proses pembuatan keputusan di sektor public baik internal maupun internal. Pendidikan dapat dianalogikan sebagai suatu industri, yang mana output pendidikan merupakan fungsi dari berbagai faktor input pendidikan. Sumbangan masing-masing input terhadap output pendidikan dapat diukur secara tepat sehingga dimungkinkan untuk dilakukan simulasi yang mampu menghasilkan kesimpulan, seberapa besar suatu input pendidikan dapat ditingkatkan / ditekan agar menghasilkan suatu tingkat output yang diinginkan.(Sutapa 2008)

Jika kebijakan pendidikan digambarkan sebagai sebuah industry, maka pendidikan agama sebagai pendidikan yang lebih mengarah kepada perbaikan ruhani akan tertolak dengan sendirinya. Pendidikan dalam madzhab yang menganut paham seperti ini akan memfokuskan pada sistem pendidikan dengan rancangan kurikulum yang lebih melahirkan suatu keahlian-keahlian yang dibutuhkan dalam rangka menyelesaikan suatu persoalan-persoalan kehidupan seperti persoalan kemiskinan dan kesejatheraan.

Kedua, pendidikan agama diajarkan secara eklusif oleh organisasi-organisasi agama-agama Islam dan tidak boleh disebarkan secara umum. Begitu juga praktek-praktek ibadah dan kegiataan keagamaan hanya bisa dilaksanakan ditempat ibadah tidak boleh dilakukan di tempat-tempat umum. Praktek-praktek demikian menunjukan bahwa pendidikan agama di negara komunis tidak mempunyai ruang public untuk mengekspresikan kegiatan keagamaan secara totalitas dalam kehidupan sehari-hari. padahal pendidikan Islam merupakan rangkai kata yang membawa makna yang sangat luas, yaitu mata pelajaran agama Islam atau pengetahuan terhadap Agama Islam di sekolah semata-mata. Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berasaskan kepada ajaran Islam merangkumi pelbagai aspek.(Muhammad Fikri Norddin 2017)

Kebijakan tersebut menggambarkan bahwa sistem komunis tidak melarang perkembangan agama di negara Cina. Mereka diberi kebebasan untuk melaksanakan ajarannya, termasuk pendidikan. Namun karena pendidikan agama bagian dari ajaran agama, pemerintah Cina memberlakukan kebijakan pendidikan agama sebagai bagian ajaran agama yang kewenangannya dikembalikan kepada penganut agama masing-masing.

Sistesm pendidikan Islam di Cina pada umumnya sama dengan pendidikan di negeri-negeri muslim lainnya. Pendidikan keagamaan yang biasa dilakukan di masjid-masjid dengan sistem halaqah, tetapi tidak sampai melampaui batas-batas masjid. Jika melihat dari peninggalan sejarah Islam di cina, ada beberapa bangunan masjid seperti Masjid Raya Xi’an merupakan masjid tertua dan terbesar di Cina. Bahkan Masjid ini menjadi jejak para pedagang Arab dan Persia untuk berdakwah. Jalan ini terkenal dengan nama jalan sutra.(Widada 2016) Komunitas muslim Cina menetap sebagai suku minoritas. Perkampungan Muslim yang sudah ada sejak sekitar 1.400 tahun lalu yang disebut ‘Muslim Quarter’ atau ‘Hui People’s Street, suatu kawasan yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat suku Hui.(Widada 2016)

Namun keadaan tersebut mengalami perubahan dengan berdiri perguruan tinggi yang bersifat modern. Revisi dilakukan dalam buku-buku yang berkaitan dengan Islam, sistem pengajaran yang modern mulai diperkenalkan di perguruan yang bersifat swasta. Untuk biayanya mereka menggunakan biaya sendiri yang bersumber dari pihak muslim tanpa bantuan pemerintah.(Faridha, Huda, and Islam 2015)

KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan di atas, kebijakan pendidikan agama Islam di negara-negara komunis, khususnya di Cina mempunyai kesamaan dengan agama-agama selain Islam, yaitu pemerintah melakukan pemisahan pendidikan agama dan pendidikan umum. Pendidikan agama Islam hanya diperbolehkan pada tempat-tempat ibadah seperti di masjid, sekolah-sekolah dasar sampai perguruan tinggi milik dari organisasi agama islam dengan biaya dari anggota jamaah dan donatur. Selain itu, pemerintah juga membatasi ruang public untuk kegiatan keagamaan dan ruang diskusi antar agama dan agama dengan penganut ateis. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi ketegangan masyarakat akibat sentiment agama dan kepercayaan yang mempunyai potensi mengganggu stabilitas nasional terutama dalam bidang keamanan dan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Haerul, W B Ohv, Dkrr Frp, Fuhdwhv Irupxodv, D Q G Dujxphqwv, Zklfk Duh, Frpsolfdwhg Dqg, et al. 2014. “Teologi Islam Perspektif Fazlur Rahman.” Ilmu Ushuluddin 2 (2): 1–18.

Anwar, Samsul. 2017. “Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia Pada Periode Revolusi Dan Liberal (1945-1959).” EL-HIKMAH: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam 11 (2): 97–110. https://doi.org/10.20414/elhikmah.v11i2.55.

Arwildayanto, Dr. Arifin Suking, Warni Tune Sumar. 2018. “Analisis Kebijakan Pemerintah.” In , 1–287. Bandung: CV. Cendekia Press.

Djatmiko, Achmad. 2017. “KEBANGKITAN AGAMA DAN PRASANGKA SEKULER DALAM KAJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL.” Politika 8 (1): 5–18.

Faridha, Riedha, Nor Huda, and Ali Islam. 2015. “Islam Di Cina Pada Masa Pemerintahan Republik Nasionalis, 1911-1949.” Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam 15 (2): 1–38.

Ji, Sang. 2014. “Religiusitas Orang-Orang Cina, Terjemahan; Kurnia NK.” In , 132. Yogyakarta: LKiS.

Muhammad Fikri Norddin. 2017. “Amalan Penghayatan Pendidikan Islam Terhadap Murid Beragama Islam Di Sekolah Jenis Kebangsaan Cina.” Universiti Teknologi Malaysia 1 (1): 215.

Nastiti, Tur, Nurul Indarti, and Rokhima Rostiani. 2010. “Minat Berwirausaha Mahasiswa Indonesia Dan Cina.” Journal of Management and Business 9 (2): 187–200. https://doi.org/10.24123/jmb.v9i2.164.

Nurul Hidayati. 2018. “Pergeseran Kebijakan Pendidikan Islam.” Ta’dib 16 (Pergeseran kebijakan): 20–41.

Putra, Armansyah. 2017. “Mengkaji Dan Membandingkan Kurikulum 7 Negara (Malaysia, Singapura, Cina, Korea, Jepang, Amerika Dan Finlandia),” 1–21. https://doi.org/10.31227/osf.io/vdz32.

Solichin, M. 2015. “Imlementasi Kebijakan Pendidikan Dan Peran Birokrasi.” Jurnal Studi Islam 6 (2): 148–78.

Sutapa, M. 2008. “Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Kebijakan Publik.” Jurnal Manajemen Pendidikan UNY, 112408.

Widada, Dwi Masdi. 2016. “Sejarah Peradaban Islam Di Cina Dan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Novel Assalamualaikum Beijing.” J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3 (1): 41–64. https://doi.org/10.18860/jpai.v3i1.3991.


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Wisuda Mahasiswa

Sat Dec 11 , 2021
Bagikan :Pada hari kamis, 9 Desember 2021 saya mengikuti sidang senat terbuka sekaligus wisuda mahasiswa STAIN Bengkalis angkatan ke-8. Ini momen yang sangat menyenangkan bagi para mahasiswa. penantian panjang yang menyelesaikan kuliah terhapus sudah pada acara ini. Luapan kebahagiaan tumpah-ruah, orang tua, calon mertua, pasangan, calon pasangan, atau kekasih baik […]

Baca Juga