ALIRAN SOSIOLOGI HUKUM
Aliran Positif
Aliran positif hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak mau sedikit pun memasukkan ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai, tujuan, maksud dan sebagainya.
Cara kerja sosiologi hukum menurut black. Ia hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati (observable facts). Ia tidak boleh memikirkan tentang adanya tujuan hukum, maksud hukum, nilai dalam hukum dan lain-lain. Hukum adalah apa yang kita lihat ada dan terjadi dilakukan dalam masyarakat. Sosiologi hukum bertolak dari catatan-catatan mengenai kenyataan yang teramati tersebut. kita tidak boleh masuk lebih jauh dengan risiko melihat hukum sebagai fakta yang tetamati lagi, melainkan sudah memasukkan factor subjektivitas.
Aliran Normatif
Aliran normatif ini pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu insitusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum bekerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat. Maka menjadi hilanglah dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum dalam masyarakat, apabila hukum itu tidak dapat dilihat sebagai institusi yang demikian itu.
Menurut aliran normatif, kajian-kajian sosiologis dari berbagai derivative dan karean itu tidak dapat dipisahkan dari berbagai insitusi primer, seperti politik, hukum dan ekonomi. Sosiologi memperkaya pemahaman kita terhadap kondisi dan biaya dalam untuk usaha mencapai berbagai aspirasi manusia seperti demokrasi, keadilan, efisiensi, dan keakraban.
TEORI SOSIOLOGI HUKUM
Teori Klasik
Latarbelakang lahir dan berkembangannya teori sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pemikiran-pemikiran tentang hukum dan negara. sebab setiap gagasan yang timbul pada jamanya, gagasan itu merupakan bagian dari yang sudah ada sebelumnya. Banyak di bidangnya masing-masing menyakini bahwa gagasan atau pemikiran yang dihasilkan merupakan kelanjutan dari gagasan yang mendahuluinya.
Eugen ehrich dalam konsepnya mengatakan bahwa pada dasarnya pusat perkembangan hukum bukanlah dijumpai dalam badan-badan legislative atau peraturan-peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, dimana tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara, namun justru hukum itu ditemukan di dalam masyarakat itu sendiri.
Teori Makro
Teori makro menjelaskan hubungan atau kaitan antara hukum dengan bidang-bidang lain di luarnya, seperti budaya, politik, dan ekonomi. Dengan memberikan penjelasan tersebut, teori makro ini memberi tahu kepada kita bahwa tempat hukum adalah dalam konteks yang luas yaitu hukum tidak dapat dibicarakan terlepas dari korelasi-korelasi hukum tersebut. hukum memiliki habitat dan kenyataan ini tidak ditinggalkan dalam kajian sosiologi hukum.