Materi Sosiologi Hukum Islam ke-3

Bagikan :

DEFINISI SOSIOLOGI HUKUM

Definisi sosiologi hukum

George Gurvith, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tetnang hukum. Pernyataan yang konkret itu dapat diamati dari luar, berupa perilaku atau tindakan kolektif yang  efektif (biasanya dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pemabaharuan tindakan dan sebagainya), berupa materi atau subtansi dasar yagn ditemukan dalam struktur ruang dan pada tingkat kepadatan lembaga hukum di masyarakat.

Harvath mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.

J. Hall, menyebutkan bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik menegai generalisasi gejela-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujua, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.

Sosiologi hukum menjelaskan praktek-praktek hukum, misalnya pembuatan peraturan perudnang-undangan, penerapan hukum dan pengadilan. Maka sosiologi hukum menjelaskan mengapat praktek demikian itu terjadi, apakah sebabnya, apakah factor-faktor yang mempengaruhi, apakah yang melatarbelakangi dan lain sebagainya, menyelidiki perilaku dan motif-motif perilaku orang dalam hukum baik eksternal maupun internal. Perilaku menyimpang dan atau yang sesuai dengan hukum keduanya juga merupakan obyek studi dalam sosiologi hukum.

Sosiologi hukum menguji empiritcal validty atau kesahihan empiris dari peraturan hukum, realita hukum di dalam masyarakat yang menerima aturan hukum apa adanya, atau sebaliknya dengan menguji secara empiris.

Sosiologi hukum menjelaskan obyek yang dipelajari dengan mendekati obyaknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata.

Sosiologi hukum menjelaskan obyek yang dpelajari dengan mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata.

Sosiologi hukum mempelajari pengorganisasian sosial hukum. Obyeknya, badan-badan penyelenggara hukum, misalnya para pemangku hukum, polisi, advokat, jaksa, notaris, hakim, aparat lembaga pemasyarakatan.

Sosiologi hukum mempelajari dan menjealskan hukum sebagai apa adanya, dimana hukum dilihat dari kenyataan sosial yang menyoroti perilaku manusia yang memberi makna tertentu terhadap hukum yang berlaku, hasial interaksi sosial dan sebagainya.

Sosiologi hukum menafsirkan tindakan hukum dan manifestasi subtansi hukum menurut maknanya, menelaan pola dan sistem symbol hukum yang ditetapkan (hukum, prosedur, sanksi, keteraturan); juga menelaah nilai gagasan hukum, kepercayaan, lembaga-lembaga berdasarkan nilai dan gagasan hukum yang terwujud dalam fakta normatif sebagai sumber keabsahan hukum.

Obyek Studi Sosiologi Hukum

  1. Perilaku individu sebagai realitas sosial yang menggambarkan respon terhadap aturan-aturan (norma) yang ada di dalam masyarakat.
  2. Sosialisasi
  3. Stratifikasi sosial yang terjadi akibat dari penerapan hukum.
  4. Struktur hukum, misalnya organisasi, birokrasi dan berokratisasi profesi dan profesionalisasi hukum peradilan.
  5. Hukum sebagai institusi sosial memilik hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum serta pendayagunaannya.
  6. Hukum dan perubahan sosial direalisassikan secara efektif.
  7. Makna dan pemberian makna terhadap hukum oleh para perilaku di masyarakat.
  8. Proses pemaknaan hukum dalam interaksi sosial secara bebas dan terarah.

Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Materi Filsafat Ilmu ke-3

Wed Mar 2 , 2022
Bagikan :CIRI-CIRI BERFIKIR FILSAFAT  Radikal . Radik (radix/yunnani) berarti akar atau dapat pula diartikan dengan mengakar dan berakar. Inilah ciri berfikir pertama siapapun yang layak disebut filsuf. Akar atau radix direlasikan bahwa filsuf mempunyai kemampuan berfikir yang pada taraf tertentu sampai pada akar persoalan. Ke suatu titik yang tidak mungkin […]

Baca Juga