KAIDAH AL-DARARA YUZALU
Pertama, الضرورت تبيح المحظورت artinya : kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Seperti diperbolehkan memakan bangkai dalam keadaan lapar, meminum khamar dalam keadaan sangat haus, mengucapkan kata kufur ketika dipaksa. Dan menambahkan para ulama syafi’iyyah di dlaam kaidah ini dengan beberapa pengecualian seperti memakan mayat nabi di larang karena sesungguhnay menghormati kepada nabi tersebut lebih tinggi ketimbang kondisi darar tersebut. pengecualian lainnya seperti ulaam mengatakan bahwa sekalipun disuruh untuk membunuh orang lain namun tidak ada keringanan hukum di dalamnya karena pembunuhan itu adalah dosa besar. Membunuh diri sendiri memiliki mafsadah lebih ringan dari pada mafsadah membunuh orang lain.
Kedua, لا ضرر ولا ضرر Artinya “tidak memudaratkan diri sendiri dan tidak memudharatkan orang lain. para ulama menjadikan hadist ini sebagai kaidah tersendiri. Tidak ada sebuah dasar akan tetapi kondisi darar (kerusakan) ada setiap waktu dan manusia tidak boleh menghilangkannya dengan cara mengerjakannya. Maksudnya tidak boleh seseorang untuk memulai perbuatan yang bersifat darar (merusak) dalam kehidupan sehari-hari. seperti seseorang yang merokok di dapur kemudian asap raokoknya menyebar sampai ke rumah tetangga sehingga menimbulkan darar ( kerusakan) bagi tetangga tersebut berupa sesaknya pernafasan. Di dalam kaidah ini terdapat dua hukum yaitu pertama, tidak boleh memulai sesuatu yang bersifat darar (kerusakan) yaitu tidak boleh seseorang memberikan mudarat sesame saudara muslim terhadap jiwanya maupun hartanya karena perbuatan darar termasuk kezaliman dan kezaliman dilarang oleh setiap agama. kedua, tidak boleh saling melakukan perubuan yang setimpal seperti seseorang yang telah melakukan perbuatan daar terhadap jiwa dan harta orang lain, maka orang yang dimudaratkan tidak boleh membalasnya tetapi melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dihilangkan.
Ketiga, ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها artinya segala sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi darurat hanya sebatas kadar kemampuan atau kadar kebutuhannya dan tidak boleh melebihi batas kadarnya. Adapun darurat itu adalah kondisi yang sangat sempit dan sulit sehingga melakukan hal-hal yang diharamkan. Sedangkan ….atau kebutuhan adalah kondisi sempit yang tidak sampai tingkatan darurat dan tidak mendatakan kerusakan, oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk melakukan yang dilarang. Seperti orang yang berupasa dalam perjalanan kemudian menemukan suatu kondisi yang sulit maka ada keringanan hukum untuk berbukan puasa demi mencapai tujuan perjalanan. Pengecualian dari kaidah ini adalah pertama, bai al-raya’ karena sudah menjadi tradisi masyarakat arab pada waktu itu yang diperbolehkan bagi kalangan miskin dan kaya. Kedua, al-khulu yaitu talak tebus yang diberikan kepada pihak wanita sebagai keringanan hukum dalam menggugat cerai suami. Ketiga, sumpah li’an yaitu saling sumpah antaa suami-istri dimana suami menuduh istrinya melakukan zina atau pengingkaran terhadap anak kandung.
Keempat ما جار لعذر بطل بزواله artinya sesuatu yang terjadi atas dasar uzur dan darurat, jika sudah hilang uzur dan darurat tersebut maka hilang pula kebolehan atasnya. Seperti menggatikan seorang saksi pertama dengan saksi yang lain. sesungguhnya hal itu diperbolehkan karena tidak adanya saksi pertama yang hadir dihadapan majelis hakim karena sakit atau keberadaan yang sangat jauh.
Kelima, اذا زال المعنع عاد الممنوع artinya jika sesuatu itu hukumnya boleh dan disyariatkan di dalam ajaran islam kemudian dilarang karena adanya suatu halangan yang sah secara hukum, apabila larangan itu telah hilang maka hukum kembali ke asalnya. Seperti seseorang yang membeli suatu barang kemudian terhadap cacat baaru setelah ia beli, sekalipun ketika beli sudah ada cacat maka orang tersebut tidak boleh mengembalikan kepada penjual namun dengan cara pengurangan harga saja.
Keenam الضرر لا يزال بالضرر artinya kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu mudarat yang sejenis. Tidak boleh seseorang menghilangkan mudarat dengan mendatangkan mudarat pada orang lain karena sesungguhnay makhluk allah swt sama derajat dan martabatnya dihadapan allah. Seperti seseorang yang dalam keadaan sangat lapar dan ada makanan milik tetangganya yang juga dalam keadaan sangat lapar maka orang tersebut tidak boleh mengambilnya dengan alasan darurat karena tetangganya tersebut dalam kondisi darurat yang sama.
Ketujuah يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العلم artinya mengerjakan kerusakan yang bersifat khusu untuk menghilangkan kersuakan yang bersifat umum. Sesungguhnya darar yang bersifat khusus tidak boleh sama dengan darar yang bersfiat umum. Seperti seorang doketr dan seorang mufti yang tidak professional di bidangnya maka harus di non-aktifkan dari profesinya karena khawatir akan timbul mudarat yang lebih luas yaitu banyak pasien yang menderita sakit serta tersesatnya umat Karena fatwa tersebut.
Kedelapan الضرر الاشد يزال بالضرر الاخف artinya darar yang implikasi negatifnya lebih besar harus dihilangkan dengan darar yang implikasinya yang lebih kecil. Jika memang harus menghilangkan darar maka menghilangkan darar yang besar dengan darar yang kecil.
Kesembilan …اذا تعارض مفسدتان روعي اعظمهما ضرارا بار تكاب اخفهما…artinya jika saling bertentangan antara dua mafsadah maka dipiluh yang paling ringan tingkatanya.
Kesepuluh يختار اهون السرين artinya memilih di antara kedua mudarat yang paling ringan efek negatifnya.
Kesebelas درء المفاسد اولي من جلب المنافعmenolak kerusakan lebih utama daripada meraih kemanfaatan. Sesungguhnya perhatian syara begitu besar kepada hal-hal yang dilarang daripada hal-hal yang diperintahkan. Meninggalkan sekecil debu yang dilarang oleh syara itu lebih utama ketimbang mengerjakan perbuatan yang diperintahkan oleh syara sehingga diperbolehkan meninggalkan wajib untuk menolak kesulitan.
Keduabelas الضرر ينفع بقدر الامكان artinya sesuatu yang mudarat harus dicegah sedapat mungkin. Bahwasanya ajaran syariat menghendaki untuk menggapai mashlahah yang dimaksud adalah untuk mencapai kebahagiaan dan menolak darar.
Ketigabelas الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة او خاصة artinya sesuatu kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik secara umum maupun secara khusus.