Materi Filsafat ke-9

Bagikan :

ASPEK ONTOLOGI ILMU PENGETAHUAN

ORIENTASI KEARAH ONTOLOGI ILMU PENGETAHUAN

Socrates menggambarkan akal merpakan segalanya, dan merupakan pokok serta satu-satunya jalan yang dapat menuntun manusia menceri kebenaran. Ia berfilsafat unuk hidup, karena dengan berpikir maka eksistensinya sebagai manusia dapat dipertahankan. Filsafat jika ditinjau lebih mendalam lagi bukan sekadar ilmu logika yang lebih mengedepankan rasionalitas, karena filsafat merupakan pondasi awal dari segala macam disiplin keilmuan yang ada. Adapun ilmu merupakan suatu cabang pengetahuan yang berkembang dengan sangat pesat dari waktu ke waktu. Hampir seluruh aspek kehidupan manusia menggunakan ilmu, seperti agama, ekonomi, sosial, budaya dan teknologi.

Ilmu yaitu suatu hasil yang diperoleh akal sehat, ilmiah, empiris dan logis. Theo Marc dalam menyatakan, ilmu adalah segala sesuatu yang berawal dari pemikiran logis denga aksi yang ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti konkret. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa ilmu dalam bentuk yang baku haruslah mempunyai paradigma serta metode yang jelas yang jgua dikorelasikan dengan bukti yang empiris yang mampu diterapkan secara gamblang.

Filsafat ilmu yaitu bagian dari filsafat pengetahuan atau sering juga disebut epistemologi. Epistemologi berasal dari bahasa yunani, yakni episcme yang berarti knowledge dan logos yang berarti teori. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh J.F. Ferier pada 1854 yang membuat dua cabang filsafat, yakni epistemologi dan ontologi, ontologi (teori tentang apa). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu yaitu dasar yang menjiwai dinamika proses keigatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah. Ini berarti bahwa terdapat pengetahuan yang ilmiah dan tak ilmiah. Adapun yang tergolong ilmiah yaitu yang disebut pengetahuan atauilmu saja, yaitu akumulasi pengetahuan yang telah disistematikan dan diorganisasi sedemikan rupa, sehingga memenuhi asa pengaturan secara prosedural, metodologis, teknis, dan normatif akademis. Dengan demikian teruji kebenaran ilmiahnya sehingg memenuhi kesahehan atau validitas ilmu, atau secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Adapaun pengetahuan yang tidak ilmiah yaitu yang masih tergologn pra-ilmiah.

Dalam ahl ini berupa pengetahuan hasil serapan indriawi yang secara sadar diperoleh, baik yang telah lama maupun baru didapat. Di samping itu termasuk yang diperoleh secara pasif atau di luar kesadaran seperti ilham, intiusi, wangsit, atau wahyu. Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah diperoleh secara sadar, aktif, sistematis, jelas prosesnya secara procedural, metodis dan teknis, tidak bersifat acak, kemudian diakhiri dengan verifikasi atau diuji kebenaran ilmiahnya. Adapun pengetahuan yang pra-ilmiah, walaupun sesungguhnya di peroleh secara sasar dan aktif namun bersifat acak, yaitu tanpa metode, apalagi yang berupa intiusi, sehingga tidak dimasukkan dalam ilmu.


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Materi Sosiologi Hukum Islam ke-8

Wed May 18 , 2022
Bagikan :MAQASHID AL-SYARI’AH NUSANTARA Pendahuluan Isu-isu kontemporer dalam hukum Islam dapat diselesaikan dengan metode ijtihad dengan cara menggali hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan sosial sekaligus menegakan keadilan. Di samping itu, hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia, […]

Baca Juga