Materi Filsafat Ilmu ke-7

Bagikan :

OBJEK DAN KONSEP ILMU PENGETAHUAN ILMIAH

OBJEK ILMU PENGETAHUAN ILMIAH

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, secara filsafat pengetahuan ilmiah atau ilmu memiliki perbedaan dengan bentuk pengetahuan yang umum. Menurut Selly Lubis, alasannya yaitu suatu jenis pengetahuan umum tidak memiliki objek, bentuk pernyataan serta dimensi dari ciri yang khusus, sebaliknya suatu pengetahuan ilmiah atau pengetahuan keilmuan selalu mengandalkan adanya objek keilmuan, bentuk kenyataan, serta dimensi dan ciri yang khusus.

Objek pengetahuan ilmiah atau objek keilmuan, dalam hal ini mencakup segala sesuatu yang tampak fisik maupun non-fisik berupa fenomena atau gejala kerohanian, kejiwaan, atau sosial yang sejauh dapat dijangkau oleh pikiran atau indra manusia. Para filsuf membagi objek keilmuan ini dalam dua golongan besar, seperti yang telah disebut di atas, yaitu objek material dan objek formal keilmuan. Objek material meliputi ide abstrak, benda-benda fisik, jasad hidup, gejala ruhani, gejala sosial, gejala kejiwaaan, gejala alam, proses tanda, dan sejenisnya. Objek formal meliputi sudut pandang, minat akademik, atau cara kerja yang digunakan untuk menggali, menggarap, menguji, menganalisis, dan menyusun berbagai pemikiran yang terimpan dalam khasanah kekayaan objek material seta menyuguhkannya dalam bentuk ilmu.

Amsal Baktiar mengatakan, pada dasarnya ilmu memiliki dua macam objek, yaitu material dan formal. Obejk material yaitu sesuatu yang dijadikan sasaran peneyelidikan, misalnya tubuh manusia menrupakan objek material ilmu kedokteran. Adapun objek formalnya yaitu metode untuk memahami objek material ini, seperti pendekatan induktif dan deduktif. Untuk mempelajari ilmu, tentu harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan filsafat, karena filsafat itu induk dari semua ilmu. Bahkan dalam perkembangan filsafat tidak hanya dipandang sebagai induk dan sumber ilmu, tetapi sudah merupakan bagian dari ilmu itu sendiri, yang juga mengalami spesialisasi.

Dalam taraf peralihan ini filsafat tidak mencakup keseluruhan, tetapi sudah menjadi sektoral. Contohnya filsafat agama, filsafat hukum dan filsafat ilmu, yaitu bagian dari perkembangan filsafat yang sudah menjadi sektoral dan terkotak dalam satu bidang tertentu. Fislafat ilmu yang sedang dibahas yaitu bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan itu, karena fislafat tidak dapat hanya berada pada laut lepas tetapi harus juga dapat membimbing ilmu. Di sisi lain, perkembangan ilmu yang sangat cepat tidak saja membuat ilmu semakin jauh dari induknya, tetapi juga mendorong munculnya arogansi dan bahkan kompartementalisari yang tidak sehat antara satu bidang ilmu dan yang lain. tugas filsafat di antara berbagai kepentingan. Dalam konteks inilah kemudian ilmu sebagai kajian filsafat sangat relevan dikaji dan dipahami.

Ilmu sebagai objek kajian fislafat sepatutnya mengikuti alur fislafat, yaitu objek material yang didekat lewat pendekatan radikal, menyeluruh dan rasional. Begitu juga sifat pendekatan spekulatif dalam fislafat sepatutnya merupakan bagian dari ilmu, karenannya ilmu dilihat pada posisi yang tidak mutlak sehingga masih ada ruang untuk persepekulasi demi pengembangan ilmu itu sendiri.

Pengertian ilmu dalam hal ini menunjukan pada tiga aspek, yaitu: pertama, ilmu sebagai proses berupa aktivitas koginitif-intelektual atau aktivitas penelitian. Ilmu sebagai aktivitas menggambarkan hakikat ilmu sebagai sebuah rangkaian aktivitas pemikiran rasional, kognitif dan teleologis (tujuan). Rasional artinya proses aktivitas yang menggunakan kemampuan pemikiran untuk menalar dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah logika; kognitif artinya aktivitas pemikiran yang bertalian dengan pengenalan, pencerapan, pengkonsepsian dalam membangun pemahaman secara tersetruktur guna memperoleh pengetahuan; dan teleologis artinya proses pemikiran dan penelitian yang mengarah pada pencapaian tujuan tertentu, misalnya kebenaran pengetahuan, serta memberi pemahaman, penjelasan, peramalan, pengendalian, dan aplikasi atau penerapan. Kedua, ilmu sebagai prosedur berupa metode ilmiah. Ilmu sebagai prosedur menunjukan pada pola procedural, tata langkah, teknik atau cara, serta alat atau media. Pola procedural, misalnya pengamatan, percobaan, pengukuran, survey, deduksi, induksi, dan analisis. Tata langkah, misalnya penentuan masalah, perumusan hipotesis, pengumpulan data, penarikan kesimpulan, dan pengujian hasil. Teknik atau cara, misalnya penyusunan daftar pertanyaan, wawancara, dan perhitungan. Alat dan media, misalnya timbangan, meteran, perapian, dan computer. Ketiga, ilmu sebagai hasil atau produk berupa pengtahuan sistematis. Ilmu dipahami sebagai seluruh kesatuan ide yang mengacu ke objek yang sama dan saling berkaitan secara logis. Ilmu, karena itu dipandang sebagai suatu koherensi sistematik, dengan prosedur, aksioma, dan lambing-lambang yang dapat dilihat dengan jelas melalui pembuktian ilmiah. Ilmu membuat di dalam dirinya hipotesis (jawaban sementara) dan teori (hipotesis teruji) yang belum mantap sepenuhnya. Ilmu sering disebut pula sebagai konep pengetahuan ilmiah, karena ilmu harus terbuka bagi pengujian (pengujian keilmuan).


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Materi Sosiologi Hukum Islam-7

Thu Apr 21 , 2022
Bagikan :KAIDAH AL-DARARA YUZALU Pertama,  الضرورت تبيح المحظورت artinya : kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Seperti diperbolehkan memakan bangkai dalam keadaan lapar, meminum khamar dalam keadaan sangat haus, mengucapkan kata kufur ketika dipaksa. Dan menambahkan para ulama syafi’iyyah di dlaam kaidah ini dengan beberapa pengecualian seperti memakan mayat nabi […]

Baca Juga