Imam Ghozali, Dosen STAIN Bengkalis
Kemerdekan 17 Agustus 1945 belum sepenuhnya diakui oleh pemerintah Belanda. Mereka melakukan konsolidasi politik internasional dan melakukan gertakan tidak tanggung-tanggung; menyerang kekuatan-kekuatan masyarakat Indonesia di berbagai wilayah jawa dan Madura secara khusus. Kalkulasi politik, apabila kedua wilayah tersebut dikuasi, maka akan mudah menguasai seluruh wilayah Indonesia.
Para santri yang darah nya jihadnya masih menggelora tidak bisa tinggal diam. Namun sebagai santri, mereka tetap mengikuti fatwa ulama sebagai legalitas “jihad fi sabilillah” dalam mempertahankan NKRI. Sutomo atau Bung Tomo dan kawan-kawanya menemui Hadratusyeikh K.H. Hasyim Asy’ari Rais Akbar Nadhlatul Ulama. Hasil rekomendasi bukan sebatas resolusi tapi juga fatwa bahwa “wajib mempertahankan NKRI”. Implikasi resolusi ini, letupan-letupan perlawanan semakin membesar dan puncaknya pada saat peristiwa 10 November 1945. Masyarakat beragam agama dan suku sama-sama melawan pemerintah Belanda.
Resolusi jihad tentu saja mempunyai rangkaian panjang berkaitan dengan perlawanan kaum santri. Hukum Islam secara tegas bahwa merampas kemerdekaan dan membunuh manusia bagian dari perbuatan yang melanggar tujuan syariat atau maqashid syariah. Islam membenarkan untuk melakukan jihad ketika Negara, agama, jiwa, kebebasan, ekonomi terancam oleh kelompok-kelomppok tertentu baik secara internal maupun eksternal.
Resolusi Jihad ini juga mempunyai makna yang sangat mendalam tentang peran para Ulama di kalangan Pesantren yang secara organisasi sebagaian besar berafiliasi ke organisasi Nahdlatul Ulama. Kepatuhan masyarakat Islam kepada tokoh sentral NU, Hadratusyeikh K.H. Hasyim Asya’ri menunjukan bahwa NU hadir sebagai organisasi keagamaan yang telah menyatu dengan masyarakat menengah kebawah. Itu sebabnya segala keputusan nya, masyarakat secara taken off granted menerimanya tanpa perlu pertimbangan lagi.
Dari sini, Resolusi Jihad menjadi pijakan penting sebagai wujud “Hubul Wathan Minal Iman”, Mencintai Tanah Air sebagian dari Iman. Makna kalimat tersebut secara filosofis pentingnya sebuah Negara. Tanpa adanya Negara, maka tidak bisa ditegakan sebuah agama, namun tanpa Agama Negara bisa berdiri. Itu sebabnya kehadiran Negara menjadi sangat penting untuk menerapkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu cara menerapkannya ketika Negara dalam keadaan merdeka. Dari sini nasionalisme menjadi sangat penting bagi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.