Ketika Benci Berbalut Cinta

Bagikan :

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diajukan oleh DPRI RI mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari nu. Berikut ini pernyataan sikap PBNU (16/6) sebagai berikut:

Perkuat Pancasila Sebaai Konsensus Kebangsaan

Setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa segala ikhtiar untuk mengawal, melestarikan, dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional. 
  2. Bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius. 
  3. Bahwa rumusan final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa. Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar. 
  4. Bahwa Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
  5. Bahwa Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

Sikap PBNU merupakan bukti kecintaan terhadap Pancasila dan komitmen tinggi terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sikap tersebut bukan mengada-ngada. Namun fakta sejarah, bahwa Pancasila hasil rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Rumusan inilah yang menjadi kesepakatan bersama dan menjadi pengikat kuat seluruh komponen bangsa ini yang beragam agama, suku, etnis dan budaya.

Namun penulis artikel ini melihat fenomena yang lucu. Saat ini para pendukung khilafah yang dulu sangat membenci pancasila dianggap toghut tiba-tiba bersuara sangat kencang membela pancasila. Lucu. Sungguh sangat lucu. Bagaimana tidak lucu. Bahwa antara Pancasila dengan khilafah bagai Air dan minyak, tidak mungkin disatukan. Khilafah bercita-cita atas nama agama, sedangkan Pancasila dianggap sebagai lambang yang penuh dengan kesyirikan. Sikap yang kontradiktif dari perjuangan mereka.

Tentu sikap tersebut dilakukan oleh mereka secara sadar. Para pengusung khilafah memang sudah terbiasa melakukan pembenturan pemikiran dan ikut numpang pada ormas atau kelompok besar untuk mencapai cita-citanya. Mereka sering melakukan aksi nya dengan selalu mengkritisi pemerintah. Baginya pemerintah tidak ada benarnya. Pemerintah dianggap toghut, dan demokrasi dianggap sebagai produk Barat. Tapi pada saat yang sama, mereka ikut demonstrasi dengan dalih bahwa demonstrasi adalah hak-hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari sini jelas, bahwa pbnu mengkritik pemerintah karena kecintaan terhadap nkri ini agar tidak pecah dan pancasila tetap menjadi ideologi bangsa dan negara. sedangkan pengusung khilafah yang saat sekarang ini berkoar-koar membela pancasila sebenarnaya hanya “Musang berbulu Domba”, yang pada saat sudah mendekat dan kuat, dia menerkam. Itulah pengusung khlafah. Pergerakan politiknya hanya satu tujuan, menghancurkan NKRI, dan mengganti sistem khilafah yang tidak jelas jluntrung nya. Waspadalah.!!!!

Kamis, 18 Juni 2020

Vijian Faiz


Bagikan :

Vijian Faiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan

Tue Jun 23 , 2020
Bagikan :Sejarah lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) tidak bisa dilepaskan dari peristiwa yang disebut Komite Hijaz. Peristiwa ini sangat penting untuk melihat historis yang tidak boleh dilupakan oleh generasi muda NU, bahwa NU lahir dari tekanan politik modernis  berasal dari gerakan Wahabi di Arab Saudi oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1707-1787). […]

Baca Juga